Seorang warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Anwar Ryanto Limmel mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan penyerobotan lahan miliknya yang kini telah beralih fungsi tanpa seizinnya. Lahan dua hektar yang semula bersertifikat hak milik dan digunakan untuk keperluan pribadi, kini telah dibangun berbagai fasilitas, termasuk jalan perumahan , rumah ibadah , lapangan olahraga , hingga rumah pribadi .

Sebagai pemilik sah, Anwar bersama kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana , melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (9/6/2025). menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun, apalagi memberikan izin untuk melakukan pembangunan apapun di atasnya. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, apalagi memberi izin membangun,” jelas Raka dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Proses Pembelian Tanah dan Perubahan Fungsi Lahan
Dugaan Penyerobotan Tanah tersebut sebelumnya dibeli oleh Anwar dalam keadaan semak belukar dan tanpa bangunan apa pun. Setelah bertahun-tahun tanpa masalah, Anwar mengajukan pengukuran ulang lahan pada awal tahun 2024 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.
>Lahan yang seharusnya menjadi tempat pribadi itu kini sudah digunakan untuk jalan perumahan , rumah ibadah , lapangan olahraga , serta asrama yang diduga dibangun tanpa izin dari pemerintah daerah. Anwar pun merasa setuju, karena pembangunan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
Tindakan Hukum yang diharapkan
Anwar, melalui tim hukumnya, berharap agar pihak terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengkonfirmasi laporan Dia berharap agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat bahwa tanah miliknya telah beralih fungsi tanpa izin dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
juga menegaskan bahwa laporan yang dikirimkan tidak hanya bertujuan untuk menuntut hak atas tanah yang telah dirampas, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penyerobotan atau pembangunan tanpa izin yang sah.