Disdamkarmat Kota Bekasi Pastikan Layanan Pemadaman Kebakaran Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Kandangan – layanan pemadam kebakaran diberikan secara gratis , tanpa adanya pungutan biaya apa pun. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi , Abi Hurairah , menanggapi dugaan adanya oknum warga yang meminta uang senilai Rp 8 juta kepada Oscar Fernando , pemilik Toko Gudang Ban yang terbakar di kawasan Pondok Gede , beberapa waktu lalu.
Layanan Pemadam Kebakaran Gratis Tanpa Biaya
Abi Hurairah dengan tegas menyatakan bahwa pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh petugas Disdamkarmat Kota Bekasi tidak dipungut biaya sama sekali. “Gratis, tidak ada pungutan sama sekali,” ujar Abi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (10/6/2025). Pernyataan ini dilontarkan sebagai tanggapan terhadap adanya laporan dugaan oknum yang meminta sejumlah uang kepada pemilik toko yang terkena musibah kebakaran.
Oknum Warga Bukan Petugas Pemadam Kebakaran
Menanggapi tuduhan yang beredar, Abi bahwa oknum yang meminta uang sebesar Rp 8 juta kepada Oscar Fernando bukanlah petugas pemadam kebakaran .
Lebih lanjut, Abi menjelaskan bahwa gagal melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Disdamkarmat yang terlibat dalam pemadaman kebakaran di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada petugas yang mengenali atau terlibat dengan oknum warga yang meminta uang tersebut. “Tidak ada yang mengenalkan dan tidak ada yang meminta uang,” tegasnya.
Institusi Tercoreng oleh Oknum
Abi juga mengungkapkan bahwa tindakannya oknum warga yang mencatut nama petugas pemadam kebakaran ini telah mencoreng citra Disdamkarmat Kota Bekasi . “Kami merasa tercoreng, dirugikan, tapi kami tidak mau membuat laporan,” ujarnya. Meskipun demikian, Abi mengungkapkan bahwa ia tidak akan menempuh jalur hukum menuju oknum tersebut, meskipun merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Teguran dan Larangan Permintaan Uang oleh Petugas
Oleh karena itu, saya memastikan bahwa seluruh petugas Disdamkarmat telah mengingatkan bahwa permintaan uang dari korban kebakaran dilarang keras .
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
“Yang jelas ada teguran lisan, kami tegaskan permintaan uang dilarang karena ini menyangkut marwah damkar,” ungkapnya. Menurut Abi, memikirkan akan memberikan tindakan tegas jika ada petugas yang terbukti meminta uang atau melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kejadian yang Menjadi Pembelajaran
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi Disdamkarmat Kota Bekasi , mengingat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemadam kebakaran harus tetap terjaga.
Sebelumnya, Oscar Fernando , pemilik Toko Gudang Ban yang terbakar di Pondok Gede , melaporkan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp 8 juta oleh oknum warga yang mengaku sebagai petugas pemadam kebakaran.
Kesimpulan
Dengan langkah tegas dari Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi , Abi Hurairah , yang memastikan bahwa layanan pemadaman kebakaran gratis , serta klarifikasi mengenai oknum yang meminta uang, kejadian yang diharapkan seperti ini tidak terulang lagi. Pihaknya menegaskan bahwa permintaan uang kepada korban kebakaran adalah pelanggaran serius, dan akan ada tindakan tegas terhadap petugas yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.