Kandangan – Nadiem Makarim Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (4/9/2025). Proyek ini menjadi bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 dengan total anggaran Rp 9,9 triliun. Kasus ini merugikan negara Rp 1,98 triliun dan menyeret total lima tersangka.
Pengungkapan korupsi korupsi pengadaan laptop Chromebook menambah rentetan penyelewengan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Sepanjang 2025, korupsi terkait pengadaan barang dan jasa menjadi kasus yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut catatan KPK per 11 Agustus 2025, telah terdapat 21 kasus terkait pengadaan barang dan jasa yang berhasil diungkap pada 2025. Dari 43 kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun ini, hampir separuh di antaranya merupakan kasus terkait pengadaan barang dan jasa.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa memang selalu terjadi. Setiap tahun, terdapat kasus baru yang terungkap ke ruang publik.
Menurut catatan KPK, sebanyak 428 kasus korupsi untuk kategori pengadaan barang dan jasa telah berhasil dibongkar sejak 2004 hingga 11 Agustus 2025. Berdasarkan jumlah ini, korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi kasus kedua terbanyak yang berhasil terungkap setelah gratifikasi dan penyuapan (1.068 kasus).
Selain pengadaan barang dan jasa, kasus korupsi terkait pelayanan publik juga menjadi kasus yang banyak terungkap oleh KPK. Sejak 2004, KPK mencatat terdapat 1.146 kasus korupsi terkait gratifikasi, penyuapan, pungutan, dan pemerasan. Bahkan, untuk gratifikasi dan penyuapan, sejak tahun 2005 selalu terdapat kasus korupsi yang terungkap di ruang publik setiap tahunnya.
Catatan ini menunjukan bahwa pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik menjadi dua sektor paling rentan terhadap korupsi. Kerentanan ini terlihat dari banyaknya kasus yang terungkap di antara penyelenggaraan pemerintahan pusat maupun daerah.
Dalam satu tahun terakhir (September 2024-September 2025), terdapat sejumlah kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik yang diusut oleh KPK. Pihak yang terlibat pun berasal dari berbagai latar belakang seperti pejabat eksekutif, pejabat legislatif, hingga pihak swasta.
Salah satu kasus yang ramai dibahas di ruang publik adalah suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Terkait kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2025.
Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi ini, KPK membawa delapan orang ke Jakarta. Dari delapan orang yang dibawa, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Anggota DPRD menemui pihak pemerintah terlebih dahulu agar RAPBD tersebut dapat segera disahkan. Dalam pertemuan ini, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir berupa usulan untuk pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga : Mengapa Nadiem Makarim Bisa Terjerat Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek?
Setelah disepakati, jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 35 miliar. Anggaran ini dibagi sebagai komisi untuk anggota DPRD sebesar 20 persen atau senilai Rp 7 miliar, serta komisi untuk Dinas PUPR sebesar 2 persen atau senilai Rp 700 juta.
Dalam kasus ini, anggota DPRD Kabupaten OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun masih mendalami informasi dan akan mengejar keterlibatan pihak lainnya, termasuk pejabat daerah dan legislator lainnya.
Kasus lainnya adalah pengadaan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Operasi ini dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dugaan kasus suap sejumlah proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Adapun total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan ini mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, dan dua orang dari pihak swasta.
Melihat banyaknya kasus dalam hal pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik, langkah preventif perlu dilakukan oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Terlebih, nominal anggaran pengadaan barang dan jasa dialokasikan cukup besar dalam APBN.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mencatat, belanja pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 mencapai Rp 1.259,2 triliun.
Hasil riset KPK menemukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi sektor paling rawan korupsi berdasar hasil Survei Penilaian Integritas 2024. Risiko penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa mencapai 97 persen di kementerian/lembaga dan 99 persen di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan pengakuan 53 persen responden internal di lembaga/kementerian/pemerintah daerah.
Berdasar hasil Survei Penilaian Integritas 2024, KPK juga menemukan lima celah penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa. Kelima modus tersebut ialah praktik nepotisme dalam pengadaan (71 persen), kualitas barang tidak sesuai dengan harga (56 persen), pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur (49 persen), pemberian gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara (46 persen), dan hasil pengadaan tidak memberikan manfaat (38 persen).
Temuan survei secara gamblang berhasil memetakan modus korupsi pengadaan barang dan jasa. Modus-modus korupsi ini menuntut pengawasan otoritas pemerintah dan penegak hukum mulai dari tahap persiapan. Pasalnya, tahap awal ini telah memiliki potensi kecurangan terkait penentuan pemenang lelang atau penunjukan langsung yang tidak sesuai kriteria.
Langkah preventif mutlak perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk memaksimalkan peran inspektorat dan satuan pengawas internal (SPI) yang bertugas melakukan tindakan pencegahan.
Uji komitmen bisa dilakukan dengan mengawasi ketat 10 kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar pengadaan barang dan jasa. Formula pengawasan dapat digunakan ke instansi-instansi lain pada tahapan berikutnya. Tanpa komitmen dan konsistensi mencegah korupsi, maka kasus seperti Nadiem Makarim ini akan terus ditemui oleh penyidik KPK dan Kejaksaan di berbagai instansi.
















