Rabu, 12 Agustus 2026 Berita Terkini & Terpercaya
thesinmagazine.comthesinmagazine.com
thesinmagazine.com - Your source for the latest articles and insights
Beranda Kuasa Hukum Vadel Badjideh Siapkan Langkah Lanjut,...

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Siapkan Langkah Lanjut, Tak Tutup Kemungkinan Tes DNA

Kandangan – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya…

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Siapkan Langkah Lanjut, Tak Tutup Kemungkinan Tes DNA

Kandangan – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.

“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.

Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Baca Juga : Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue!

Kuasa Hukum Vadel
Kuasa Hukum Vadel

Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.

“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.

Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.

Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.

“Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah,” lanjutnya.

Namun demikian tim kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas putusan tersebut.